NADIKABAR.COM — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat pelayanan surat izin mengemudi atau SIM dengan menghadirkan layanan jemput bola penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM ke desa, sekolah, kampus, berbagai komunitas, hingga pondok pesantren.

Program SIM Komunitas "Dekat, Cepat, Tepat" tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh 2026 dan kebijakan Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Aries Syahbudin untuk mendorong pelayanan yang semakin mudah diakses guna mewujudkan pengendara yang kompeten, tertib, dan berkeselamatan.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Hilman Wijaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan melalui layanan jemput bola, Korlantas berupaya mengatasi kendala jarak dan transportasi sekaligus memperluas jangkauan edukasi keselamatan.

"Operasi Patuh bukan hanya penegakan hukum. Kami juga datang membawa kemudahan dan kenyamanan melalui pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Kami yang datang kepada Anda," katanya.

Hilman mengatakan pelayanan mencakup SIM A dan SIM C, baik penerbitan baru maupun perpanjangan, sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Khusus bagi pemohon SIM baru, proses penerbitan tetap mensyaratkan ujian teori melalui sistem e-AVIS dan ujian praktik sesuai standar yang berlaku.

Sementara bagi pemohon perpanjangan SIM, pelayanan dilakukan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan, identifikasi, serta tahapan penerbitan yang berlaku.

Hilman mengatakan program ini tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi juga menempatkan edukasi dan pengujian kompetensi sebagai bagian penting dalam membangun keselamatan berlalu lintas.

Peserta akan mendapatkan edukasi mengenai peraturan lalu lintas, etika berkendara, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta pentingnya mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri juga memastikan aspek transparansi dan integritas program layanan SIM ini.

Hilman menegaskan bahwa seluruh jajaran polisi lalu lintas (polantas) harus menjalankan program layanan SIM ini secara terukur, seragam, dan sesuai ketentuan.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pemotongan prosedur, baik dalam tahapan ujian, penerapan biaya, maupun penerbitan SIM. Transparansi, integritas petugas, ketertiban antrean, dan keselamatan peserta harus tetap menjadi prinsip utama.

Melalui Program SIM Komunitas "Dekat, Cepat, Tepat", Korlantas Polri berharap masyarakat semakin mudah memperoleh akses pelayanan SIM, semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas, serta semakin patuh terhadap ketentuan berkendara.