NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada dua prajurit TNI aktif yang terlibat kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana.
“Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026.
“KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga bisa segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut,” katanya.
Di sisi lain, dia menyatakan KPK siap untuk memberikan dukungan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terhadap dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif tersebut.
“KPK tentu juga terbuka untuk melakukan dukungan-dukungan yang dibutuhkan pada proses lanjutan di Puspom TNI,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Salah satunya Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung sedang menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Pada 16 Oktober 2026 KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
Selain itu, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka kasus tersebut. KPK juga telah memberitahukan Puspom TNI mengenai peran Suharyanto.