NADIKABAR.COM — KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). KPK memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LR).

"Dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam PBJ, suap PBJ, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

"LR, PNS / Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat," tambahnya.

KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Salah satunya adalah I Agus Wirawan Sastraselaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Barat.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK:

1. Lalu Ratnawi PNS / Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat2. I Agus Wirawan Sastra PNS / Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Barat3. Ricky Muharam Staff HRD Hotel Santika Premier Slipi Jakarta

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi karena ikut main proyek dan menerima suap. Total penerimaan diduga mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Mereka adalah:1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Berikut ini rincian suap yang diterima Lalu Ahmad Zaini:- Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar;- Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta;- Akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP);- Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta;- Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta;- Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

Jika ditotal, Lalu Ahmad menerima Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.