Pramono Anung berencana mengalihfungsikan aset di Jalan Bendungan Jago menjadi pos pemadam kebakaran.

Pemanfaatan bangunan itu ditujukan untuk memperkuat layanan penanganan kebakaran di kawasan Kemayoran.

Penyerahan aset rampasan negara tersebut menjadi bagian dari upaya pemanfaatan barang hasil penegakan hukum agar dapat dikelola pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.