NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan kasus Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
βPenyidik melakukan pengembangan TPPU,β kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Budi menjelaskan surat perintah penyidikan (sprindik) pengembangan kasus tersebut diterbitkan pada Oktober 2026, dan belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dia mengatakan KPK pada Rabu ini memeriksa ajudan Bupati Pekalongan berinisial AJ sebagai saksi pengembangan kasus Fadia Arafiq.
Berdasarkan data KPK per pukul 15.04 WIB, AJ memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.36 WIB.
Kasus tersebut bermula saat Fadia Arafiq ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026.
Kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.