NADIKABAR.COM — Sebanyak 25,88 kilogram (kg) penyelundupan ekspor emas telah digagalkan. Penindakan ini tersebar di lima bandara internasional, yakni Bandara Internasional Juanda, Bandara Internasional Kertajati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Upaya penyelundupan ini terdeteksi dengan berbagai modus operandi yang kian beragam, mulai dari menyembunyikan serbuk emas di dalam tubuh hingga menyamar sebagai perhiasan setengah jadi. Berikut kronologi lengkapnya:

Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan ada tiga kasus penindakan secara berturut-turut. Penindakan pertama pada 20 Oktober, penindakan kedua tanggal 22 Oktober, penindakan ketiga tanggal 23 Oktober. Pengungkapan berawal dari analisis mendalam intelijen Bea Cukai terhadap pola perjalanan dan data penumpang.

Ia menyebut modus yang digunakan adalah memasukkan serbuk emas ke dalam kapsul kondom yang disembunyikan melalui metode body strapping atau diikat di selangkangan dengan tali khusus maupun dimasukkan lewat dubur dan kelamin.

"Totalnya adalah 39 kapsul dari 9 orang tersangka dalam 3 kasus 3 hari tadi dengan berat bruto 13,6 kg atau jika kita nilai kurang lebih sekitar Rp 34 miliar yang ada di plastik yang di tengah," ujar Hengky dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).

Ia merinci penindakan pertama terjadi di Terminal 3 Bandara Soetta dengan 3 wagar negara (WN) asal India, TA, KSC, CNP yang menumpang Thai Airways TG436 tujuan Bangkok. Para tersangka membawa 3,2 kg atau 9 kapsul.

Menurut Hengky, biasanya jika WN India tujuan akhirnya ke Dubai. Apabila barang ini lolos, kemungkinan akan lanjut ke Dubai.

Lalu, penindakan yang kedua pada Kamis 22 Oktober di Terminal 2F. Hengky menyebut ada 5 WN China menumpang pesawat tujuan Kuala Lumpur dengan membawa 26 kapsul

"Nah ini China biasanya Hong Kong, sekarang tujuannya adalah Kuala Lumpur, mungkin mereka akan nanti lanjut lagi, bisa saja lanjut lagi ke Hongkong," imbuh ia.

Penindakan ketiga terjadi pada 23 Oktober di Terminal 3 dan melibatkan 1 WN China yang membawa 4 kapsul atau setara 1,1 kg. Pelaku hendak ke Hong Kong dengan naik pesawat Garuda.

Hengky menyebut seluruh tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mencatat 48 penindakan lain sepanjang tahun ini dengan modus perhiasan tersamar seberat total 44,9 kg.

Kakanwil DJBC Jatim I, Rusman Hadi melaporkan penindakan upaya penyelundupan ekspor emas terjadi pada Kamis, 20 Oktober 2026, yang dilakukan oleh seorang WN India berinisial MM dengan pesawat MH870 tujuan Kuala Lumpur.

"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara bodyserter melalui dubur atau anus sebanyak 3 bungkus, total neto sudah ditimbang 1.144 gram dengan kadar emas sekitar 99,8%," ujar ia.

Ia membeberkan kronologinya bermula dari penumpang dicurigai sejak memasuki area keberangkatan internasional. Kemudian sekitar pukul 09.45, tim melakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan.