Namun, hasil pemeriksaan nihil. Kemudian penumpang oleh tim dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga untuk pemeriksaan rontgen.
"Hasilnya menunjukkan tiga benda berbentuk oval di area perut. Sekitar pukul 14.30 penumpang dibawa ke Kantor Bea Cukai Juanda untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian ditemukan 3 bungkus barang yang diindikasikan emas berbentuk serbuk yang dibungkus menggunakan kondom," tambahnya.
Lalu, pihaknya melakukan pengujian dengan hasil berupa emas berbentuk serbuk dengan berat neto tercatat 1.144 gram dengan kadar emas berkisar antara 99,5% hingga 99,8%. Kasus ini kini tengah diproses penyidikan bekerja sama dengan Polresta Sidoarjo.
β Kakanwil DJBC Bali, NTT, NTB Sunaryo menjelaskan penindakan ekspor emas ilegal senilai Rp 3,9 miliar pada Selasa, 20 Oktober 2026. Petugas mengamankan 5 WN Tiongkok beserta barang bukti seberat total 1,58 kilogram.
"Modus yang digunakan adalah menyembunyikan dengan mengubah bentuk emas seolah-olah menyerupai perhiasan pribadi yang dipakai dengan bentuk yang tidak rapi atau setengah jadi," tutur Sunaryo.
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen. Dari hasil analisis dan pengamatan, petugas kemudian menemukan adanya penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan di ruang tunggu keberangkatan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pada penindakan pertama, petugas mengamankan 2 orang WN China berinisial SC dan JZ yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Keduanya kedapatan membawa emas 644,6 gram dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk tidak rapi atau setengah jadi.
Sementara itu, pada penindakan kedua, petugas mengamankan WN China berinisial MW, WW, dan JZ yang juga merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Ketiganya juga kedapatan membawa emas 939,8 gram dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk tidak rapi atau setengah jadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keseluruhan barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya.
Sunaryo menyebut berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-09/BC/2026 tentang Panduan Sistem Klasifikasi Barang Berupa Perhiasan, untuk dikategorikan sebagai barang perhiasan, barang tersebut harus memenuhi kriteria salah satunya memiliki bentuk akhir dengan penyelesaian akhir (finishing) yang secara kasat mata dapat diidentifikasi telah rapi, memiliki nilai estetika tanpa memerlukan pengerjaan lebih lanjut.
Kakanwil DJBC Jateng dan DIY, Agus Yulianto memaparkan penindakan 4,26 kilogram emas di Bandara YIA pada Minggu, 18 Oktober 2026, terhadap dua WN China berinisial CSW dan PC yang menumpang pesawat Scoot TR249.
Berdasarkan hasil analisis intelijen terhadap dua penumpang warga negara China dan Macau yang tiba dengan pesawat Scoot nomor penerbangan TR228 tanggal 15 Oktober 2026 yang menarik untuk dilakukan pendalaman.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam, wawancara terhadap kedua penumpang tersebut, dan diketahui bahwa penumpang tersebut akan melakukan perjalanan 3 hari di Yogyakarta dan hanya menginap di sekitaran Bandara Internasional Yogyakarta.