Penumpang tersebut dalam wawancara dapat menunjukkan tiket keberangkatan yaitu menggunakan pesawat Scoot TR249 pada tanggal 18 Oktober 2026.

Menindaklanjuti hasil wawancara tersebut, tim Bea Cukai Yogyakarta kemudian melakukan pengamatan terhadap penumpang keberangkatan Scoot TR249 pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2026 di area pemeriksaan keberangkatan.

Penindakan pertama dilakukan terhadap penumpang atas nama CSW saat barang bawaan melewati pos pemeriksaan petugas BC Yogyakarta. Kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan padatan diduga mengandung bijih atau mineral emas yang disembunyikan di dalam celana dalam," kata ia.

Kemudian dilakukan penindakan kedua, pada saat penumpang kedua atas nama PC serta barang bawaan melewati pos pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan padatan yang diduga mengandung bijih atau mineral emas yang disembunyikan di dalam badan.

" Untuk menindaklanjuti hal tersebut, telah dilakukan tindak lanjut sebagai berikut, yaitu: pertama, pengembangan penanganan perkara, peningkatan status perkara. Proses penanganan perkara saat ini telah ditingkatkan ke tingkat tahap penyidikan dan terhadap para pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, penahanan tersangka," beber ia.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka CSW mengaku menjalankan aksinya atas perintah sang suami dengan imbalan sebesar 4.000 Hongkong Dollar atau setara dengan Rp9,2 juta. Sementara tersangka PC dijanjikan imbalan sebesar 6.000 Yuan oleh tersangka CSW atau sekitar Rp16,2 juta.

" Rencana tindak lanjut, tim penyidik akan segera melakukan pendalaman materi melalui pemeriksaan saksi-saksi kunci dan pengumpulan bukti tambahan," imbuh ia.

⁠Kakanwil DJBC Jabar, Finari Manan melaporkan keberhasilan menggagalkan penyelundupan ekspor emas ilegal di Bandara Kertajati pada Selasa, 6 Oktober 2026, dengan rute penerbangan Kertajati menuju Singapura dan berlanjut ke Bangkok. Petugas mendapati 5 batang emas seberat total 5,25 kilogram terdapat di dalam tas ransel tanpa dokumen kepabeanan.

"Kemudian perkiraan nilai pasar mencapai Rp 11,64 miliar dengan potensi kerugian negara dari bea keluar sebesar Rp 1,3 miliar," tutur Finari.

Petugas menetapkan dua tersangka, yakni WN Malaysia berinisial ISL (49) selaku kurir dan WNI berinisial STJ (62) selaku pemilik barang yang merupakan pemilik usaha home industry matras emas di Bandung.

Tersangka ISL ditahan di Rutan Salemba cabang kantor pusat DJBC. Sementara STJ mendapat penangguhan penahanan atas alasan kesehatan dengan jaminan dan wajib lapor. Adapun STJ diduga sengaja membuat surat jalan dengan informasi perak agar mengelabui petugas. Saat ini seluruh barang bukti emas seberat 5,2 kg berada di bawah pengawasan penyidik.

"Tersangka STJ ini merupakan pemilik usaha home industri matras emas di Kota Bandung. Diduga mencetak emas batangan seberat kurang lebih 5 kilo dengan bahan baku yang didapatkan dari pelabuhan perhiasan-perhiasan emas yang dibeli dan dikumpulkan oleh tersangka STJ," tambahnya.