NADIKABAR.COM — Sebanyak 25,88 kilogram (kg) penyelundupan ekspor emas telah digagalkan. Penindakan ini tersebar di lima bandara internasional, yakni Bandara Internasional Juanda, Bandara Internasional Kertajati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Upaya penyelundupan ini terdeteksi dengan berbagai modus operandi yang kian beragam, mulai dari menyembunyikan serbuk emas di dalam tubuh hingga menyamar sebagai perhiasan setengah jadi. Berikut kronologi lengkapnya:

Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan ada tiga kasus penindakan secara berturut-turut. Penindakan pertama pada 20 Oktober, penindakan kedua tanggal 22 Oktober, penindakan ketiga tanggal 23 Oktober. Pengungkapan berawal dari analisis mendalam intelijen Bea Cukai terhadap pola perjalanan dan data penumpang.

Ia menyebut modus yang digunakan adalah memasukkan serbuk emas ke dalam kapsul kondom yang disembunyikan melalui metode body strapping atau diikat di selangkangan dengan tali khusus maupun dimasukkan lewat dubur dan kelamin.

"Totalnya adalah 39 kapsul dari 9 orang tersangka dalam 3 kasus 3 hari tadi dengan berat bruto 13,6 kg atau jika kita nilai kurang lebih sekitar Rp 34 miliar yang ada di plastik yang di tengah," ujar Hengky dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).

Ia merinci penindakan pertama terjadi di Terminal 3 Bandara Soetta dengan 3 wagar negara (WN) asal India, TA, KSC, CNP yang menumpang Thai Airways TG436 tujuan Bangkok. Para tersangka membawa 3,2 kg atau 9 kapsul.

Menurut Hengky, biasanya jika WN India tujuan akhirnya ke Dubai. Apabila barang ini lolos, kemungkinan akan lanjut ke Dubai.

Lalu, penindakan yang kedua pada Kamis 22 Oktober di Terminal 2F. Hengky menyebut ada 5 WN China menumpang pesawat tujuan Kuala Lumpur dengan membawa 26 kapsul

"Nah ini China biasanya Hong Kong, sekarang tujuannya adalah Kuala Lumpur, mungkin mereka akan nanti lanjut lagi, bisa saja lanjut lagi ke Hongkong," imbuh ia.

Penindakan ketiga terjadi pada 23 Oktober di Terminal 3 dan melibatkan 1 WN China yang membawa 4 kapsul atau setara 1,1 kg. Pelaku hendak ke Hong Kong dengan naik pesawat Garuda.

Hengky menyebut seluruh tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mencatat 48 penindakan lain sepanjang tahun ini dengan modus perhiasan tersamar seberat total 44,9 kg.

Kakanwil DJBC Jatim I, Rusman Hadi melaporkan penindakan upaya penyelundupan ekspor emas terjadi pada Kamis, 20 Oktober 2026, yang dilakukan oleh seorang WN India berinisial MM dengan pesawat MH870 tujuan Kuala Lumpur.

"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara bodyserter melalui dubur atau anus sebanyak 3 bungkus, total neto sudah ditimbang 1.144 gram dengan kadar emas sekitar 99,8%," ujar ia.

Ia membeberkan kronologinya bermula dari penumpang dicurigai sejak memasuki area keberangkatan internasional. Kemudian sekitar pukul 09.45, tim melakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan.

Namun, hasil pemeriksaan nihil. Kemudian penumpang oleh tim dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga untuk pemeriksaan rontgen.

"Hasilnya menunjukkan tiga benda berbentuk oval di area perut. Sekitar pukul 14.30 penumpang dibawa ke Kantor Bea Cukai Juanda untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian ditemukan 3 bungkus barang yang diindikasikan emas berbentuk serbuk yang dibungkus menggunakan kondom," tambahnya.

Lalu, pihaknya melakukan pengujian dengan hasil berupa emas berbentuk serbuk dengan berat neto tercatat 1.144 gram dengan kadar emas berkisar antara 99,5% hingga 99,8%. Kasus ini kini tengah diproses penyidikan bekerja sama dengan Polresta Sidoarjo.

⁠Kakanwil DJBC Bali, NTT, NTB Sunaryo menjelaskan penindakan ekspor emas ilegal senilai Rp 3,9 miliar pada Selasa, 20 Oktober 2026. Petugas mengamankan 5 WN Tiongkok beserta barang bukti seberat total 1,58 kilogram.

"Modus yang digunakan adalah menyembunyikan dengan mengubah bentuk emas seolah-olah menyerupai perhiasan pribadi yang dipakai dengan bentuk yang tidak rapi atau setengah jadi," tutur Sunaryo.

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen. Dari hasil analisis dan pengamatan, petugas kemudian menemukan adanya penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan di ruang tunggu keberangkatan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pada penindakan pertama, petugas mengamankan 2 orang WN China berinisial SC dan JZ yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Keduanya kedapatan membawa emas 644,6 gram dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk tidak rapi atau setengah jadi.

Sementara itu, pada penindakan kedua, petugas mengamankan WN China berinisial MW, WW, dan JZ yang juga merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Ketiganya juga kedapatan membawa emas 939,8 gram dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk tidak rapi atau setengah jadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keseluruhan barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya.

Sunaryo menyebut berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-09/BC/2026 tentang Panduan Sistem Klasifikasi Barang Berupa Perhiasan, untuk dikategorikan sebagai barang perhiasan, barang tersebut harus memenuhi kriteria salah satunya memiliki bentuk akhir dengan penyelesaian akhir (finishing) yang secara kasat mata dapat diidentifikasi telah rapi, memiliki nilai estetika tanpa memerlukan pengerjaan lebih lanjut.

Kakanwil DJBC Jateng dan DIY, Agus Yulianto memaparkan penindakan 4,26 kilogram emas di Bandara YIA pada Minggu, 18 Oktober 2026, terhadap dua WN China berinisial CSW dan PC yang menumpang pesawat Scoot TR249.

Berdasarkan hasil analisis intelijen terhadap dua penumpang warga negara China dan Macau yang tiba dengan pesawat Scoot nomor penerbangan TR228 tanggal 15 Oktober 2026 yang menarik untuk dilakukan pendalaman.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam, wawancara terhadap kedua penumpang tersebut, dan diketahui bahwa penumpang tersebut akan melakukan perjalanan 3 hari di Yogyakarta dan hanya menginap di sekitaran Bandara Internasional Yogyakarta.

Penumpang tersebut dalam wawancara dapat menunjukkan tiket keberangkatan yaitu menggunakan pesawat Scoot TR249 pada tanggal 18 Oktober 2026.

Menindaklanjuti hasil wawancara tersebut, tim Bea Cukai Yogyakarta kemudian melakukan pengamatan terhadap penumpang keberangkatan Scoot TR249 pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2026 di area pemeriksaan keberangkatan.

Penindakan pertama dilakukan terhadap penumpang atas nama CSW saat barang bawaan melewati pos pemeriksaan petugas BC Yogyakarta. Kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan padatan diduga mengandung bijih atau mineral emas yang disembunyikan di dalam celana dalam," kata ia.

Kemudian dilakukan penindakan kedua, pada saat penumpang kedua atas nama PC serta barang bawaan melewati pos pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan padatan yang diduga mengandung bijih atau mineral emas yang disembunyikan di dalam badan.

" Untuk menindaklanjuti hal tersebut, telah dilakukan tindak lanjut sebagai berikut, yaitu: pertama, pengembangan penanganan perkara, peningkatan status perkara. Proses penanganan perkara saat ini telah ditingkatkan ke tingkat tahap penyidikan dan terhadap para pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, penahanan tersangka," beber ia.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka CSW mengaku menjalankan aksinya atas perintah sang suami dengan imbalan sebesar 4.000 Hongkong Dollar atau setara dengan Rp9,2 juta. Sementara tersangka PC dijanjikan imbalan sebesar 6.000 Yuan oleh tersangka CSW atau sekitar Rp16,2 juta.

" Rencana tindak lanjut, tim penyidik akan segera melakukan pendalaman materi melalui pemeriksaan saksi-saksi kunci dan pengumpulan bukti tambahan," imbuh ia.

⁠Kakanwil DJBC Jabar, Finari Manan melaporkan keberhasilan menggagalkan penyelundupan ekspor emas ilegal di Bandara Kertajati pada Selasa, 6 Oktober 2026, dengan rute penerbangan Kertajati menuju Singapura dan berlanjut ke Bangkok. Petugas mendapati 5 batang emas seberat total 5,25 kilogram terdapat di dalam tas ransel tanpa dokumen kepabeanan.

"Kemudian perkiraan nilai pasar mencapai Rp 11,64 miliar dengan potensi kerugian negara dari bea keluar sebesar Rp 1,3 miliar," tutur Finari.

Petugas menetapkan dua tersangka, yakni WN Malaysia berinisial ISL (49) selaku kurir dan WNI berinisial STJ (62) selaku pemilik barang yang merupakan pemilik usaha home industry matras emas di Bandung.

Tersangka ISL ditahan di Rutan Salemba cabang kantor pusat DJBC. Sementara STJ mendapat penangguhan penahanan atas alasan kesehatan dengan jaminan dan wajib lapor. Adapun STJ diduga sengaja membuat surat jalan dengan informasi perak agar mengelabui petugas. Saat ini seluruh barang bukti emas seberat 5,2 kg berada di bawah pengawasan penyidik.

"Tersangka STJ ini merupakan pemilik usaha home industri matras emas di Kota Bandung. Diduga mencetak emas batangan seberat kurang lebih 5 kilo dengan bahan baku yang didapatkan dari pelabuhan perhiasan-perhiasan emas yang dibeli dan dikumpulkan oleh tersangka STJ," tambahnya.