Polisi kemudian mengamankan ALSU yang diketahui merupakan warga Temanggung, Jawa Tengah.
ASLU terancam dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi asal Jawa Tengah diduga melahirkan seorang bayi sendirian di kamar kosnya di Jalan Gubeng Kertajaya IX E, Surabaya. Bayi yang dilahirkan itu dilaporkan meninggal dunia.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu (5/8). Pantauan NadiKabar, kamar kos tersebut masih terpasang garis polisi hingga hari ini. Pagar depan kos itu pun tertutup rapat.