Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Kualitas Tol Bakal Dicek Setiap Kuartal, Operator yang Lalai Disanksi
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Atur
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 15:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sejalan dengan penyusunan rancangan permen, BPJT juga menyiapkan sanksi administratif terhadap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi persyaratan SPM. Namun, ia tak merinci sanksi administrasi apa yang disiapkan untuk operator yang melanggar.
"Kemudian juga dilakukan penguatan mengenai pengenaan sanksi administratif kepada Badan Usaha Jalan Tol yang tidak memenuhi pemenuhan SPM yang dipersyaratkan di dalam PP, Permen, maupun BPJT," jelasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.