Sejalan dengan penyusunan rancangan permen, BPJT juga menyiapkan sanksi administratif terhadap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi persyaratan SPM. Namun, ia tak merinci sanksi administrasi apa yang disiapkan untuk operator yang melanggar.

"Kemudian juga dilakukan penguatan mengenai pengenaan sanksi administratif kepada Badan Usaha Jalan Tol yang tidak memenuhi pemenuhan SPM yang dipersyaratkan di dalam PP, Permen, maupun BPJT," jelasnya.