Ia mengatakan, revisi SPM ini dilakukan untuk menjaga kualitas ruas tol di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi hak para pengguna tol.

"Kita harus memperkuat bagaimana meyakinankan pemenuhan terhadap SPM, Standar Pelayanan Minimum, jalan tol ini yang menjadi hak bagi pengguna jalan tol ini terpenuhi," pungkasnya.