Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Kualitas Tol Bakal Dicek Setiap Kuartal, Operator yang Lalai Disanksi
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Atur
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 15:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia mengatakan, revisi SPM ini dilakukan untuk menjaga kualitas ruas tol di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi hak para pengguna tol.
"Kita harus memperkuat bagaimana meyakinankan pemenuhan terhadap SPM, Standar Pelayanan Minimum, jalan tol ini yang menjadi hak bagi pengguna jalan tol ini terpenuhi," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.