Berdasarkan evaluasi pemerintah, ketiga operator telah memperluas pilihan paket internet dengan mekanisme rollover.

Namun, masih ditemukan sejumlah paket non-rollover yang bentuk perlindungannya hanya berupa notifikasi atau peringatan kepada pelanggan mengenai masa berlaku dan sisa kuota.

Komdigi menilai mekanisme tersebut belum cukup untuk memenuhi perlindungan yang diamanatkan putusan MK.

"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," ujar Denny Setiawan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi di kesempatan yang sama.

Menurutnya, perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Mekanisme yang diterapkan harus memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli.

"Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," jelasnya.