"Kita minta Pak Menteri. Tahun lalu kita melaksanakan di Bali, tuan rumah. Tahun ini di Brussel kita minta, yang sebelumnya 5% jadi 15%," terangnya.

Namun begitu, Trenggono disebut memberikan syarat untuk pengajuan penambahan kuota tersebut. Persyaratan tersebut mencakup alat tangkap dan kesiapan kapal-kapal perikanan.

Sejalan dengan hal tersebut, pihaknya menerbitkan pedoman pencegahan dan penanganan alat penangkapan ikan tertinggal, hilang, atau dibuang di laut (ALDFG) serta alat penangkapan ikan habis masa pakai atau rusak (EOLFG). Pedoman ini menjadi langkah awal membangun sistem pengelolaan yang terpadu, dari pencegahan hingga penanganan alat tangkap yang tak terpakai.

"Melakukan pencegahan sejauh mungkin, ini lebih penting, meningkatkan budaya, kultur, orang untuk dia peduli terhadap, katakanlah penanganan pengelolaan alat-alat tangkap ini yang berpotensi kemudian tertinggal, dibuang sembarangan dan sebagainya," jelasnya.