NADIKABAR.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mendapat persetujuan penambahan kuota tangkapan tuna sirip biru selatan (Southern Bluefin Tuna/SBT) menjadi 25% atau sekitar 1.670 ton per tahun dari sebelumnya 1.336 ton. Kuota tangkapan ini setara dengan Korea Selatan dan Taiwan.

Ketetapan ini berlaku untuk 2027-2029 setelah melalui diplomasi yang ketat dalam forum tahunan ke-33 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) di Brussel, Belgia. Dengan demikian, kuota tangkapan SBT Indonesia setara dengan Korea Selatan dan Taiwan.

Selain itu, Indonesia juga berpeluang mendapat tambahan hingga 1.500 ton per tahun dari kuota anggota lain yang tidak terpakai. Jika peluang itu termanfaatkan penuh, total kuota Indonesia bisa mencapai sekitar 3.170 ton per tahun.