Dalam keterangannya, Bareskrim Polri pada 3 November 2026 menyebut sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah.
Pratama menilai bahwa sistem penyadapan yang dirancang untuk mendukung penegakan hukum tetap berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan apabila kontrol akses, verifikasi berlapis, dan pengawasan independen tidak berjalan.
Oleh karena itu, dia mendorong audit menyeluruh terhadap perangkat penyadapan yang dimiliki institusi berwenang di Indonesia, termasuk pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki akses operasional dan rekam jejak aktivitas sistem.
"Satu prinsip yang harus dipegang: semakin besar kewenangan seseorang mengawasi komunikasi masyarakat, semakin kuat pengawasan yang harus diberlakukan terhadap orang itu," tegas Pratama.