NADIKABAR.COM — Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025 hingga 2026 turut menyoroti teknologi yang digunakan untuk mengintersepsi komunikasi.

Salah satu sistem yang disebut dalam kasus tersebut adalah Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem ini berbeda dengan spyware Pegasus yang dikenal dapat memata-matai perangkat seseorang.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC) Pratama Persadha menjelaskan LIMS merupakan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi.

Melalui sistem tersebut, instruksi intersepsi diteruskan ke jaringan operator untuk menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang. Informasi yang bisa diperoleh mencakup isi komunikasi, seperti percakapan telepon, maupun metadata berupa nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi.

Kemampuan membaca isi komunikasi juga bergantung pada jenis layanan dan teknologi enkripsi yang digunakan. Komunikasi yang dilindungi enkripsi end-to-end tidak otomatis bisa dibaca hanya karena intersepsi dilakukan melalui jaringan operator.