Ferry menekankan bahwa semangat Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan utama dalam membangun model pengelolaan sawit yang lebih adil dan berkeadilan.

"Kami Kementerian Koperasi bersama dengan LPDB Koperasi akan membantu, mendampingi, dan tentunya membiayai koperasi petani sawit yang mengelola lahan bersama Agrinas Palma. Kami ingin koperasi menjadi bagian penting dari rantai industri sawit nasional, mulai dari produksi hingga hilirisasi," ujar Ferry dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).

Ia juga mendorong koperasi-koperasi sawit untuk mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) secara mandiri dengan memanfaatkan skema pembiayaan dana bergulir LPDB Koperasi serta dukungan pembiayaan lainnya.

Sementara itu, Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menegaskan LPDB Koperasi siap menjadi mitra pembiayaan strategis bagi koperasi produktif yang ingin membangun kapasitas industri, memperkuat kelembagaan, dan masuk ke sektor hilirisasi.

Menurut Krisdianto, masa depan industri sawit Indonesia tidak hanya bergantung pada peningkatan produksi, tetapi juga pada penguatan kelembagaan koperasi sebagai pemilik dan pengelola nilai tambah.

"Apa yang disampaikan Bapak Menteri Koperasi dan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara sejalan dengan arah transformasi pembiayaan sektor riil yang sedang didorong LPDB Koperasi. Petani tidak boleh berhenti sebagai pemasok tandan buah segar, tetapi harus naik kelas menjadi pelaku industri melalui koperasi. Di sinilah pembiayaan dana bergulir hadir sebagai instrumen untuk memperkuat kelembagaan, membangun fasilitas pengolahan, dan meningkatkan posisi tawar petani," kata Krisdianto.