NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara soal rencana pemerintah dalam memperkuat fungsi koperasi sebagai penyalur gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun. Langkah ini disebut untuk memperkuat daya saing koperasi yang mampu bersaing dengan perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Ia mengatakan masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.
"Saya kurang tahu, saya hanya membaca saja. Tapi saya kurang tahu gimana kebijakannya," singkat Anggito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Hal serupa juga diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Menurutnya, perlu ada penyesuaian fungsi intermediasi antara koperasi dengan perbankan.
"Belum tahu ya tapi itu mungkin nanti saya perlu kita koordinasikan aja. Karena tentu kan nanti perlu ada penyesuaian ya, karena kan yang namanya lembaga intermediasi itu kan, payment system itu kan selama ini kan memang adanya di, yang besar-besarkan dan menjangkau seluruh wilayah itu kan, memang bank-bank gitu kan," ungkap Dian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dian mengaku belum mengetahui mekanisme intermediasi koperasi jika nantinya diberi mandat menyalurkan gaji PNS, termasuk apakah penyalurannya akan dilakukan langsung oleh koperasi atau tetap melalui perbankan. Namun, ia memastikan belum ada pembahasan khusus dengan pemerintah terkait rencana tersebut.
"Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi, apakah koperasi nanti menggunakan, bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana, kita belum tahu. Apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya. Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu," jelasnya.
Dian juga belum merinci dampak pengalihan penyaluran gaji ke koperasi terhadap persaingan memperebutkan dana murah perbankan. Menurutnya, hal tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.
Pemerintah berencana menjadikan koperasi sebagai unit pelayanan penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun. Rencana ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperkuat fungsi koperasi.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkap Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, Selasa (6/10).
Ia menjelaskan, langkah ini akan memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing dengan perbankan. Rencana ini juga menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam RUU tersebut, Ferry mengatakan akan ada pembentukan badan pengawas koperasi di luar OJK. Selain itu, RUU itu juga memuat fungsi baru LPS untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.