NADIKABAR.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan periode 1 Oktober 2026 hingga Januari 2027. Besarannya sama dengan periode sebelumnya untuk bank umum, valas, dan bank perekonomian rakyat (BPR).

Suka bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum 3,75% dan suku bunga penjaminan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,25%. Sedangkan suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum tetap sebesar 2%.

"Pertama, kami perlu ingatkan kembali bahwa untuk periode 1 Oktober 2026 sampai dengan Januari 2027, LPS telah menetapkan mempertahankan tngkat bunga penjaminan atau TBP. Nah setelah bulan Juli yang lalu kami menaikkan TBP 25 basis poin," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan bahwa dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 di Gedung BI, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Anggito menyampaikan, keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan sejumlah faktor. Pertama yakni kenaikan suku bunga pasar yang relatif terbatas.

Di mana pada Agustus-Oktober 2026 hanya meningkat 4 basis poin untuk rupiah dan valas.

"Kedua, seperti yang disampaikan oleh Ibu Ketua DK OJK tadi, kinerja intermediasi perbankan menunjukkan perkembangan yang positif di DPK tumbuh 8,22% tahunan dan kredit tumbuh 13,26%," jelasnya.

Kemudian, Anggito juga melihat pertumbuhan simpanan di berbagai kelompok nominal atau tiering masih menunjukkan tren positif. Pertumbuhannya berada di kisaran 2% hingga 12% secara tahunan pada periode Juni-September 2026.

"Jadi ini menunjukkan fenomena yang positif. Kemudian yang ketiga adalah cakupan penjaminan yang tetap berada di atas threshold 90%. Untuk cakupan rekening yang dijamin penuh tetap terjaga di atas 90 % sebagai threshold-nya, baik untuk bank umum maupun untuk BPR dan BPRS," katanya.