Sementara pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening dengan saldo hingga Rp 2 miliar yang masuk dalam cakupan penjaminan. LPS akan terus memantau cakupan penjaminan seiring dengan pergerakan suku bunga simpanan di pasar dan perkembangan penghimpunan dana pihak ketiga.

Sebagai informasi, TBP merupakan batas maksimal suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu syarat penjaminan LPS. LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi tiga kriteria atau 3T, yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang menyebabkan kerugian atau mengancam kelangsungan usaha bank.