NADIKABAR.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. Ketetapan ini mulai berlaku efektif besok (1/10/2026) hingga 31 Januari 2026.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas, kinerja intermediasi dan likuiditas perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.

"Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

LPS tetap akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan.

Berdasarkan catatan LPS, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 10,94% secara tahunan (year-on-year/yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 13,66% yoy. Hal ini mencerminkan kinerja intermediasi perbankan yang tetap positif.

Di sisi lain, LPS mencatat cakupan penjaminan simpanan masih tinggi hingga Agustus 2026. Pada bank umum, sebanyak 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening memiliki saldo hingga Rp 2 miliar, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam cakupan penjaminan LPS.

Sementara pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening dengan saldo hingga Rp 2 miliar yang masuk dalam cakupan penjaminan. LPS akan terus memantau cakupan penjaminan seiring dengan pergerakan suku bunga simpanan di pasar dan perkembangan penghimpunan dana pihak ketiga.

Sebagai informasi, TBP merupakan batas maksimal suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu syarat penjaminan LPS. LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi tiga kriteria atau 3T, yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang menyebabkan kerugian atau mengancam kelangsungan usaha bank.