Hendri menyebut isu ini harus menjadi atensi karena penerimaan negara dari cukai tergolong besar. Dengan beredarnya rokok ilegal, penerimaan negara atau fiskal bisa digerogoti.
"Yang harus menjadi atensi atau perhatian yang sangat serius dari kita semua, rokok merupakan salah satu di bidang cukai, merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Jadi peredaraan rokok ilegal ini tidak hanya kemudian menggerogoti penerimaan negara atau fiskal," tegas Hendri.
Hendri menyebut jumlah tersebut meningkat sekitar 257% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun 2025. Kanwil DJBC Jakarta mencatat penindakan yang dilakukan tahun lalu mencapai 23 juta batang rokok ilegal.