"Jumlah tersebut meningkat 250% dibanding capaian pada periode yang sama tahun lalu, yaitu sampai 31 Agustus itu ada 23 juta batang. Ini menandakan bahwa ada permasalahan serius bahwa kegiatan perdagangan rokok ilegal ini sangat masif," tuturnya.

Sebagai informasi, total kerugian juga memperhitungkan hasil penindakan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 12.093 liter. Selain itu, Bea Cukai Jakarta turut menindak 5.300 liter etil alkohol.

Jumlah penindakan bidang cukai secara keseluruhan meningkat 31,7% dibandingkan capaian tahun 2025. Adapun nilai barang bidang cukai dari rokok ilegal, MMEA dan etil alkohol sepanjang 2026 tembus Rp 83,39 miliar.