"Tukang pijat masuk tidak segitu angkanya? Lewat tidak dari Rp500 juta pendapatannya setahun? Tidak. Pangkas rambut? Kira-kira dapat? Tidak. Warteg? Masuk tidak? Tidak. Jadi maksud saya, jangan juga kita salah menafsirkan," ujar Maman.

Kesalahpahaman publik ini bermula dari pernyataan Hashim saat berpidato dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).

Kala itu, Hashim menyoroti besarnya potensi penerimaan pajak yang menguap dari transaksi tunai sektor informal.

Ia mencontohkan transaksi sehari-hari seperti layanan pangkas rambut atau pijat panggilan yang kerap luput dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen karena ketiadaan bukti transaksi tertulis.

Hal serupa, lanjut Hashim, juga terjadi pada istrinya yang rutin menggunakan jasa tukang pijat setiap dua pekan sekali tanpa adanya kuitansi pembayaran.