NADIKABAR.COM — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman meminta publik tidak menyalahartikan pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengenai pajak pedagang kecil.

Maman menjelaskan pernyataan Hashim tersebut sama sekali tidak bermaksud menunjukkan pemerintah akan mengejar pajak dari para pedagang kecil.

"Jangan sampai disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg itu dikejar-kejar. Tidaklah, tidak mungkin seperti itu. Saya pikir kita juga tidak se-ekstrem itu," ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Maman menegaskan pemerintah justru telah memberikan insentif pembebasan pajak atau tarif 0 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun atau sekitar Rp40 juta per bulan.

Selain itu, bagi UMKM yang mencatatkan pendapatan hingga Rp4,8 miliar per tahun atau sekitar Rp500 juta per bulan, pemerintah hanya mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.