"Para manajer berstatus sebagai Pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema PKWT selama 2 tahun sebagai masa penguatan awal," ujar Qodari.
Selain hubungan kerja, pemerintah juga menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan. Dengan pengaturan tersebut, setiap manajer diharapkan memperoleh hak dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas.
Untuk Koperasi Desa, Kementerian Koperasi tengah mempersiapkan penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan penempatan manajer Kampung Nelayan dengan berkoordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan jumlah manajer kopdes yang telah direkrut dan mengikuti pelatihan sebanyak 28.626 orang. Seluruh peserta manajer kopdes tersebut juga telah dinyatakan lulus.