"Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa Kurang Merah Putih sehingga pemrosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan dan 1-2 hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dengan besaran gaji dan tunjangan dan sebagainya," kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026) yang lalu.
Ferry menargetkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditempatkan paling lambat 25 September 2026. Penempatan ini akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantaran usai seluruh proses verifikasi dan evaluasi rampung.
"Kita bisa asumisnya itu sudah ada selesai verifikasi, validasi. Setelah itu selesai dievaluasi secara paralel dengan BPKP kemudian dilaksanakan berita acara serah terima. Jadi, asumsi per tanggal 25 September sebenarnya proses penempatan atau deploy ini bisa dilakukan oleh PT Agrinas (Pangan)," ujar Ferry dalam unggahan video di akun Instagram @ferry.juliantono.
Terakhir dia menegaskan Surat Keputusan (SK) terkait penempatan manajer KDKMP telah rampung dibuat. Semua sudah siap untuk didistribusikan.
"Sekarang manajernya sudah dipersiapkan untuk didistribusikan," ujar Ferry saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026) kemarin.