NADIKABAR.COM — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan beralih status menjadi pegawai koperasi setelah masa kontrak dua tahun sebagai pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berakhir.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari mengatakan masa kontrak tersebut menjadi periode bagi para manajer untuk membangun dan mengembangkan usaha koperasi.
Selama tahap awal, pemerintah memfasilitasi pembayaran gaji agar manajer dapat berfokus pada operasional dan pengembangan bisnis.
"Ya, jadi pegawai koperasi," ujar Destry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).