Nantinya, penempatan personel secara spesifik akan diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Langkah ini dinilai paling efektif karena pihak Agrinas telah memetakan secara presisi koperasi-koperasi mana saja yang sudah siap beroperasi di lapangan.
"Saya tidak mau berlarut-larut prosesnya untuk segera dituntaskan sesuai dengan mekanisme di Inpers yang sudah dibuat. Nah ini kan harus nanti penentuan orang dan lain sebagainya diserahkan kepada Agrinas Pangan yang sudah mengetahui di mana posisi koperasi yang siap beroperasi," tambah Dony.
Surat Keputusan (SK) Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ditargetkan terbit paling lambat dua hari lagi. SK tersebut nantinya juga memuat besaran gaji seorang manajer KDKMP.
"Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa Kurang Merah Putih sehingga pemrosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan dan 1-2 hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dengan besaran gaji dan tunjangan dan sebagainya," kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).