Meski begitu, Ferry tak menyebut berapa besaran jumlah gaji dan tunjangan yang diterima seorang manajer kopdes. Pasalnya, besaran tersebut ditetapkan oleh Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ya ini (gaji) bukan kami yang menentukan nanti dari BP BUMN," jelasnya.
Ferry menambahkan, jumlah manajer kopdes yang telah direkrut dan mengikuti pelatihan sebanyak 28.626 orang. Seluruh peserta manajer kopdes tersebut juga telah dinyatakan lulus.
"Kemarin memang kita harus menunggu Peraturan Presiden yang keluar tentang Perpres Tata Kelola, karena di situ manajer itu kan harus ada besaran gaji dan tunjangan. Dan kita harus menunggu soal itu," jelas ia.