Menurut Adhika, penggunaan fasilitas mencakup belanja modal atau capital expenditure (capex) serta kebutuhan pembiayaan di industri batu bara dan penunjangnya. Pemberian kredit mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, serta kemampuan membayar.

Bank berlogo pita emas itu turut memperhitungkan kemampuan pendanaan sendiri atau self-financing debitur. Perhitungan tersebut dilakukan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan perusahaan dan grup usaha.

Perseroan juga menguji kemampuan membayar melalui analisis sensitivitas. Pengujian memperhitungkan pergerakan harga batu bara dan tingkat produksi dari debitur serta grup usaha untuk menilai ketahanan pembayaran kembali fasilitas kredit.

Adhika menjelaskan, penilaian sumber pembayaran tersebut dilengkapi pengamanan melalui agunan. Saham JARR dan PGUN merupakan agunan tambahan atas fasilitas kepada Jhonlin Baratama, dengan perhitungan nilai mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal.

Dalam penjelasannya, perseroan menempatkan agunan saham sebagai sumber pelunasan sekunder atau second way out dan menilainya secara konservatif. Artinya, saham kedua emiten tersebut melengkapi sumber pembayaran utama dari kegiatan usaha debitur dan grupnya.