"Awak kapal harus mengetahui apa yang mereka angkut. Keterangan umum seperti 'barang campuran' tidak memadai apabila di dalamnya terdapat bahan yang mudah terbakar, beracun, korosif, atau memiliki bahaya lainnya," ujar Khoiri.

Menurutnya, deklarasi barang berbahaya juga perlu diikuti pemeriksaan terhadap kemasan, penandaan, penempatan, pemisahan dan kesiapan penanganannya

Selain itu, GAPASDAP juga mendorong penyediaan area tunggu steril bagi kendaraan yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan. Akses menuju kapal juga perlu dikendalikan sehingga kendaraan yang belum menjalani pemeriksaan tidak langsung masuk ke jalur pemuatan.

"Prinsip yang kami dorong jelas: muatan diperiksa sebelum naik kapal. Kendaraan yang telah lolos pemeriksaan ditempatkan di area steril, terpisah dari kendaraan yang belum diperiksa. Hanya kendaraan dan muatan yang memenuhi persyaratan yang boleh masuk kapal," kata Khoiri.

Di luar itu, para pengusaha penyeberangan juga menyoroti potensi perubahan muatan setelah kendaraan menjalani pemeriksaan. Menurutnya apabila terjadi penambahan, pertukaran atau perubahan muatan, data dan status pemeriksaan perlu diperbarui sebelum kendaraan melanjutkan proses pemuatan.

"Pemeriksaan di pelabuhan selanjutnya perlu dilengkapi dengan verifikasi penerimaan dan penataan oleh pihak kapal dengan mempertimbangkan kapasitas serta kondisi pemuatan," jelas Khoiri.