Bersamaan dengan, GAPASDAP mendukung penertiban kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi maupun berat muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) agar tidak dimuat ke kapal. Hal ini dapat dilakukan melalui kewajiban cargo declaration atau deklarasi barang yang dibawa secara benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

"GAPASDAP juga meminta pemerintah mempercepat penegakan keselamatan pemuatan di pelabuhan tanpa menunggu target nasional Zero ODOL pada Januari 2027," tegasnya.

"Kami memahami bahwa penataan angkutan barang membutuhkan koordinasi dan kesiapan banyak pihak. Namun, risiko terhadap jiwa manusia harus segera dikendalikan," sambung Khoiri.

Selain persoalan muatan, terakhir GAPASDAP meminta pengaturan pelayanan dermaga memberikan waktu yang cukup untuk persiapan keberangkatan kapal. Waktu tersebut diperlukan untuk penataan kendaraan, pengikatan atau lashing, pemeriksaan stabilitas, pencocokan manifest dan pemeriksaan akhir sebelum kapal berangkat.

"Pengikatan kendaraan membutuhkan tenaga, peralatan, akses kerja, dan waktu yang cukup. Jadwal pelayanan harus memperhitungkan kebutuhan tersebut," kata Khoiri.

"GAPASDAP juga mengajak operator memastikan pemeliharaan kapal, kesiapan alat keselamatan, kompetensi awak serta latihan keadaan darurat dilakukan secara konsisten," pungkasnya.