NADIKABAR.COM — PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berencana melakukan peremajaan kebun sawit di areal eks Torganda. Rencana itu disampaikan setelah Agrinas ditetapkan sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) sawit melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2026.
Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani mengatakan perusahaan akan menjalankan arahan dalam dokumen PSN yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan dalam agenda penyerahan dokumen PSN dari Kementerian PPN/Bappenas kepada Agrinas di Gedung Bappenas, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
"Implikasinya adalah PT Agrinas Palma menjadi bagian dari PSN. Maknanya, karena ini PSN terkait sawit, kita akan menjalankan arahan yang tertulis di dalam PSN itu, terutama karena Agrinas Palma adalah BUMN yang diberikan mandat untuk mengelola kebun-kebun sebagai objek Satgas PKH," ujar Ghani di Gedung Bappenas, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Salah satu rencana yang disiapkan Agrinas adalah peremajaan kebun sawit di areal eks Torganda. Namun, perusahaan masih memproses perubahan status lahan seluas sekitar 48.000 hektare yang saat ini berstatus hutan produksi.
Ghani mengatakan Agrinas akan mengajukan perubahan alas hak lahan tersebut agar dapat menjadi areal penggunaan lain (APL) atau hak guna usaha (HGU). Prosesnya saat ini berjalan di Kementerian Kehutanan dan tim terpadu telah terbentuk.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini atau minggu depan segera ditandatangani oleh Pak Menteri Kehutanan. Selanjutnya, tim terpadu akan melakukan penelitian di lapangan. Setelah itu, nanti akan dikeluarkan keputusan tentang areal itu menjadi areal penggunaan lain," kata Ghani.