Program itu terdiri dari beberapa komponen. Salah satunya adalah tata kelola dan penguatan sektor hulu, yang penanggung jawabnya adalah Agrinas. Sisi hilir juga akan disentuh oleh Kementerian PPN/Bappenas.

"PSN sawit yang ditetapkan dengan Perpres ini adalah sawit negara dan sawit rakyat. Oleh karena itu, yang diberi tugas sebagai pelaksana adalah PT Agrinas Palma," kata Kurniawan.

Surat keterangan yang diserahkan hari ini diterbitkan oleh Bappenas dan Kemenko Perekonomian selaku koordinator fasilitasi kemudahan PSN. Surat itu menugaskan Agrinas sebagai pelaksana PSN sawit rakyat dan sawit negara di lokasi dan kawasan tertentu.

Sebagai pelaksana, Agrinas bertugas menjalankan PSN sesuai ketentuan yang berlaku. Bappenas selaku penanggung jawab akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya secara berkala. "Untuk memastikan PSN ini terlaksana sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Peraturan Presiden," ujar Kurniawan.

Lahan eks Torganda sebelumnya telah diambil alih negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan pengelolaannya diserahkan kepada Agrinas. Pada April 2026, Direktur Kemitraan dan Plasma Agrinas Seger Budiardjo menyampaikan rencana menjadikan lahan Torganda di Padang Lawas, Sumatera Utara, sebagai proyek percontohan peremajaan sawit rakyat, setelah persoalan alas hak menemukan solusi.

Perpres Nomor 68 Tahun 2026 sendiri mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 serta daftar PSN 2026.