NADIKABAR.COM — PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berencana melakukan peremajaan kebun sawit di areal eks Torganda. Rencana itu disampaikan setelah Agrinas ditetapkan sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) sawit melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2026.
Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani mengatakan perusahaan akan menjalankan arahan dalam dokumen PSN yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan dalam agenda penyerahan dokumen PSN dari Kementerian PPN/Bappenas kepada Agrinas di Gedung Bappenas, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
"Implikasinya adalah PT Agrinas Palma menjadi bagian dari PSN. Maknanya, karena ini PSN terkait sawit, kita akan menjalankan arahan yang tertulis di dalam PSN itu, terutama karena Agrinas Palma adalah BUMN yang diberikan mandat untuk mengelola kebun-kebun sebagai objek Satgas PKH," ujar Ghani di Gedung Bappenas, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Salah satu rencana yang disiapkan Agrinas adalah peremajaan kebun sawit di areal eks Torganda. Namun, perusahaan masih memproses perubahan status lahan seluas sekitar 48.000 hektare yang saat ini berstatus hutan produksi.
Ghani mengatakan Agrinas akan mengajukan perubahan alas hak lahan tersebut agar dapat menjadi areal penggunaan lain (APL) atau hak guna usaha (HGU). Prosesnya saat ini berjalan di Kementerian Kehutanan dan tim terpadu telah terbentuk.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini atau minggu depan segera ditandatangani oleh Pak Menteri Kehutanan. Selanjutnya, tim terpadu akan melakukan penelitian di lapangan. Setelah itu, nanti akan dikeluarkan keputusan tentang areal itu menjadi areal penggunaan lain," kata Ghani.
Setelah status lahan ditetapkan, Agrinas berencana membangun kebun inti sekaligus kebun plasma untuk petani.
"Karena nanti menjadi alas hak milik kami, menjadi aset kami, kami akan bangun baik yang menyangkut inti maupun plasmanya," kata Ghani.
Ghani menyebut plasma di areal itu akan memakai model baru. Agrinas menempatkan manajemen sendiri yang melayani petani sehari-hari, dengan pendampingan dari sisi pendanaan, pengelolaan organisasi, keuangan, dan kultur teknis. Skema ini, katanya, ia tiru dari pola yang diterapkan pada tebu di Jawa Timur.
Tolok ukurnya adalah produktivitas. Ghani mengatakan produktivitas dan rendemen TBS petani plasma ditargetkan sama dengan kebun inti Agrinas. Untuk itu, Agrinas akan menugaskan petugas khusus yang membina petani seperti penyuluh pertanian, dengan indikator kinerja yang harus memastikan target tersebut tercapai.
Ghani juga menambahkan, sebagai BUMN, Agrinas bertanggung jawab mendukung program pemerintah seperti B50 dan B60. Ia menargetkan Agrinas dapat menyumbang 600.000 kiloliter biodiesel pada Desember 2027 paling lambat untuk memperkuat B50.
Sekretaris Tim Koordinasi Perencanaan Pengendalian PSN Kementerian PPN/Bappenas, Kurniawan Ariadi, menjelaskan PSN ditetapkan lewat Program Percepatan Penguatan Tata Kelola Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2026.
Program itu terdiri dari beberapa komponen. Salah satunya adalah tata kelola dan penguatan sektor hulu, yang penanggung jawabnya adalah Agrinas. Sisi hilir juga akan disentuh oleh Kementerian PPN/Bappenas.
"PSN sawit yang ditetapkan dengan Perpres ini adalah sawit negara dan sawit rakyat. Oleh karena itu, yang diberi tugas sebagai pelaksana adalah PT Agrinas Palma," kata Kurniawan.
Surat keterangan yang diserahkan hari ini diterbitkan oleh Bappenas dan Kemenko Perekonomian selaku koordinator fasilitasi kemudahan PSN. Surat itu menugaskan Agrinas sebagai pelaksana PSN sawit rakyat dan sawit negara di lokasi dan kawasan tertentu.
Sebagai pelaksana, Agrinas bertugas menjalankan PSN sesuai ketentuan yang berlaku. Bappenas selaku penanggung jawab akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya secara berkala. "Untuk memastikan PSN ini terlaksana sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Peraturan Presiden," ujar Kurniawan.
Lahan eks Torganda sebelumnya telah diambil alih negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan pengelolaannya diserahkan kepada Agrinas. Pada April 2026, Direktur Kemitraan dan Plasma Agrinas Seger Budiardjo menyampaikan rencana menjadikan lahan Torganda di Padang Lawas, Sumatera Utara, sebagai proyek percontohan peremajaan sawit rakyat, setelah persoalan alas hak menemukan solusi.
Perpres Nomor 68 Tahun 2026 sendiri mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 serta daftar PSN 2026.