NADIKABAR.COM — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjadi perantara dalam ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy mulai 1 Januari 2027. Skema ekspor tersebut akan disiapkan DSI melalui portal NADI.

CEO PT DSI Luke Mahony menjelaskan sistem portal NADI ini akan mengintegrasikan data transaksi dari untuk memverifikasi variabel harga, kuantitas, kualitas, hingga dana ekspor.

"Dari DSI, ini semua tentang menghubungkan data. Sudah ada banyak data yang diperoleh melalui sistem menteri, dan ini tentang bagaimana kita berkolaborasi lebih lanjut dengan program, sistem, dan kementerian yang ada untuk mengintegrasikan, menghubungkan data pasar, dan melaporkan transaksi harian," ujar Luke di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Luke akan ada pengarahan teknis pada 15 November 2026 untuk menyampaikan perubahan serta panduan penggunaan sistem kepada eksportir. Kemudian dilanjutkan pembukaan pendaftaran akun perusahaan serta pengunggahan dokumen administrasi di portal NADI mulai 15 Desember 2026.

Eksportir diwajibkan mendaftarkan satu akun perusahaan dan mengunggah kontrak komersial sebagai dasar pemeriksaan pra-pelayanan (pre-clearance) dan pasca-pelayanan (post-clearance).

"Kemudian setelah mereka terdaftar, ini tentang mengunggah dokumen, kontrak, kontrak komersial yang membentuk dasar untuk PEB," terangnya.

Luke mengatakan DSI bersama Bea Cukai dan LNSW telah menguji coba portal NADI kepada 100 perusahaan eksportir yang mencakup 50% dari total nilai ekspor komoditas. Uji coba tersebut melibatkan pemrosesan sekitar 340 kontrak transaksi untuk memastikan keandalan sistem dan keamanan data.

"Dan akhirnya, ini tentang memprioritaskan kepastian bisnis, kesinambungan ekspor, dan kepercayaan pasar yang mendasari desain dan penyebarannya," jelas Luke.

Dalam proses ini, satu akun perusahaan untuk setiap registrasi ke DSI

Unggah Dokumen Komersial (Kontrak/PO)

Eksportir mengunggah dokumen komersial yang menjadi dasar analisis setiap pengiriman barang melalui PEB.

Eksportir harus memilih jenis PEB berdasarkan fasilitas ekspor yang digunakan, melengkapi isian PEB, serta mengunggah dokumen pelengkap.

Setelah itu, isian PEB akan diperiksa kesesuaiannya dengan dokumen komersial yang telah diunggah sebelumnya.

Unggah Dokumen Ekspor & Post-Clearance

Setelah NPE terbit & dokumen ekspor (CoA, CoW, faktur final) diterima. DSI kemudian melakukan pemeriksaan terhadap harga, kuantitas, kualitas, serta kode Harmonized System (HS) barang dengan membandingkannya terhadap data referensi pemerintah dan pasar.

Metodologi DSI akan menjadi acuan dalam pemeriksaan tersebut. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pemeriksaan setelah ekspor, eksportir akan diminta memberikan penjelasan.