NADIKABAR.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027 akan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan baru.
Beleid itu sendiri baru disahkan oleh DPR untuk menjadi undang-undang pada 6 Oktober lalu.
"Formulanya mengacu ke undang-undang yang baru," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
Yassierli mengungkapkan besaran kenaikan upah nantinya ditetapkan gubernur berdasarkan masukan Dewan Pengupahan Daerah, setelah melalui pembahasan di tingkat nasional.
Yassierli menjelaskan pembahasan akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, kemudian dilanjutkan di Dewan Pengupahan Nasional. Salah satu hal yang akan dibahas adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai amanat undang-undang.