"Langkah pertama kita tentu pembahasan dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi, yang diminta oleh undang-undang kan mempertimbangkan KHL. Itu kita bahas dulu di Depenas nanti," imbuhnya lebih lanjut.
Yassierli mengatakan usulan kenaikan upah dari buruh akan menjadi salah satu masukan yang dikaji oleh Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah sebelum penetapan UMP 2027.
Ia menegaskan besaran akhir UMP bukan ditentukan langsung oleh kementerian, melainkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan Daerah.
"Itu kan satu masukan dari buruh, nanti tentu dikaji di Dewan Pengupahan Nasional, nanti juga Dewan Pengupahan Daerah," jelas Yassierli.