Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen.

Mereka juga menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026 untuk mengawal penetapan upah di daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formula penyesuaian upah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5-0,9.

KHL tetap menjadi pertimbangan dalam penetapan upah minimum meski tidak dihitung secara langsung dalam formula penyesuaiannya.