”Nanti kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan keluar dengan estimasi kira-kira KHL itu seperti apa. Tahun lalu (2025) kan kita sudah punya per provinsi,” ujar Yassierli.

Selain menghitung estimasi KHL, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan membahas formulasi pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depernas), katanya menerangkan.

Pembahasan tersebut akan mencakup tindak lanjut amanat undang-undang, khususnya mengenai KHL dan survei yang menjadi bagian dari proses penetapan upah minimum.