NADIKABAR.COM — Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu skandal yang mengguncangkan Indonesia pada November 2026. Selain melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian, kasus ini juga memperkenalkan istilah teknologi yang mungkin masih asing bagi masyarakat, yakni Lawful Interception Management System (LIMS).
Sistem tersebut menjadi sorotan setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan milik kepolisian untuk memantau sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang semestinya.
Dalam perkembangan penyidikan, Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Nomor telepon yang menjadi sasaran diduga mencakup milik Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Lantas, apa sebenarnya LIMS dan bagaimana sistem ini bekerja?
Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem manajemen yang digunakan untuk mengatur dan mendukung proses penyadapan komunikasi secara sah atau lawful interception.
Secara sederhana, LIMS dapat dipahami sebagai sistem yang membantu mengelola proses pemantauan komunikasi terhadap target tertentu berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam praktiknya, lawful interception dapat mencakup pemantauan komunikasi telepon, pesan, maupun informasi terkait aktivitas komunikasi melalui jaringan telekomunikasi.
Sistem ini tidak berdiri sendiri sebagai sebuah alat penyadap berbentuk perangkat fisik. Ada infrastruktur teknologi yang saling terhubung, mulai dari jaringan operator telekomunikasi, perangkat intersepsi, sistem pengelolaan, hingga pusat pemantauan milik aparat penegak hukum.
European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lembaga yang mengembangkan standar teknologi telekomunikasi internasional, menjelaskan bahwa lawful interception merupakan mekanisme yang memungkinkan penyedia layanan komunikasi mengumpulkan dan menyerahkan informasi komunikasi kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum.