Secara umum, proses lawful interception melibatkan beberapa tahapan dan pihak yang saling berkaitan.
Pertama, aparat penegak hukum mengajukan permintaan penyadapan terhadap target tertentu berdasarkan kebutuhan penyelidikan atau penyidikan. Permintaan tersebut harus memiliki dasar kewenangan dan persetujuan dari otoritas yang ditentukan oleh hukum.
Kedua, penyedia layanan telekomunikasi menerima permintaan beserta otorisasi yang diperlukan. Identitas target kemudian diverifikasi sebelum fasilitas intersepsi diaktifkan.
Ketiga, sistem jaringan akan membantu mengidentifikasi dan meneruskan informasi komunikasi yang menjadi sasaran pemantauan. Informasi tersebut dapat berupa isi komunikasi maupun data terkait komunikasi, bergantung pada ruang lingkup izin yang diberikan.
Keempat, informasi yang berhasil dikumpulkan diteruskan melalui saluran khusus menuju pusat pemantauan milik aparat penegak hukum untuk dianalisis sesuai kepentingan penyidikan.
Standar ETSI membagi informasi tersebut menjadi dua kategori utama, yaitu Intercept Related Information (IRI) atau informasi terkait komunikasi dan Content of Communication (CC) atau isi komunikasi.
Dengan demikian, proses penyadapan tidak hanya berkaitan dengan mendengarkan percakapan telepon, tetapi juga dapat melibatkan pengumpulan informasi mengenai aktivitas komunikasi target.
Mengapa LIMS menjadi sorotan dalam kasus penyadapan Prabowo?
Dalam kasus yang sedang bergulir di Indonesia, penyidik menduga sistem LIMS milik kepolisian digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam daftar target penyadapan tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut tindakan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.