Penyidik juga mengungkap dugaan perintah penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut kemudian diketahui oleh petugas dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena sistem yang seharusnya mendukung penegakan hukum justru diduga disalahgunakan untuk memantau komunikasi sejumlah tokoh, termasuk kepala negara.

Namun, penting dipahami bahwa LIMS pada dasarnya bukan teknologi ilegal. Sistem lawful interception memang dirancang untuk membantu aparat menjalankan kewenangan penyadapan secara sah. Persoalan muncul ketika akses, penggunaan, atau pengelolaannya dilakukan di luar ketentuan hukum.

Penyalahgunaan sistem penyadapan bisa mengancam keamanan negara

Penyadapan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran privasi. Jika menyasar kepala negara dan pejabat strategis, dampaknya dapat menjangkau kepentingan nasional yang lebih luas.

Komunikasi seorang presiden dapat memuat informasi sensitif mengenai kebijakan pemerintahan, strategi pertahanan, hubungan diplomatik, hingga pembahasan ekonomi dan keamanan nasional.

Apabila informasi tersebut diakses oleh pihak yang tidak berwenang, kebocorannya berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan, melemahkan posisi diplomatik, bahkan membuka celah ancaman terhadap keamanan negara.

Oleh karena itu, penggunaan teknologi penyadapan harus disertai pembatasan akses, pencatatan aktivitas, pengawasan independen, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Kasus dugaan penyalahgunaan LIMS dalam penyadapan Presiden Prabowo menjadi pengingat bahwa kecanggihan teknologi tidak selalu menjamin keamanan apabila tidak diimbangi integritas penggunanya.

Teknologi yang dirancang untuk membantu penegakan hukum seharusnya melindungi kepentingan masyarakat dan negara, bukan menjadi sarana untuk menyalahgunakan kekuasaan.