Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Menhub Buka Opsi Aturan Tarif Batas Tiket Pesawat Diterapkan di Moda Lain
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya sedang mengkaji skema tarif batas atas dan bawah seperti yang diterapkan pada layanan penerbangan bisa dite
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 21:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dengan skema ini operator transportasi akan diberikan rentang jarak untuk mematok harga. Ada tarif batas bawah untuk menetapkan tarif termurah, ada juga tarif batas atas untuk menetapkan tarif termahal.
Operator transportasi tidak akan perang harga semurah-murahnya dan mengorbankan keselamatan penumpang karena menghemat biaya operasional. Di sisi lain, operator juga tak bisa mematok harga yang terlalu tinggi agar transportasi bisa tetap dijangkau masyarakat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.