NADIKABAR.COM — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, mengatakan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan langsung diatur oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Penempatan ini dilakukan setelah para manajer Kopdes menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Ferry menjelaskan aturan tentang tata kelola penyelenggaraan Kopdes telah terbit dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026. Aturan tersebut resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu 19 September 2026 kemarin.
"Perpres 82 Tahun 2026. Diteken hari Sabtu kemarin, tapi kemudian nanti disosialisasikan dalam waktu dekat," ungkap Ferry kepada wartawan di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Selanjutnya, Ferry mengatakan penempatan manajer Kopdes akan ditetapkan oleh Agrinas Pangan. SK pengangkatannya juga akan diterbitkan Agrinas, dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan.
"Mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan. SK-nya oleh Agrinas. Iya, secepatnya," pungkas Ferry.
Berdasarkan catatan NadiKabar, Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih menjadi dasar bagi semua pihak untuk mempercepat persiapan dan operasional.
Istana juga telah menggelar rapat koordinasi untuk memastikan setiap gerai koperasi yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan. Khususnya, komoditas subsidi macam beras SPHP, LPG 3 kilogram (kg), hingga pupuk subsidi.
"Tadi sudah saya komunikasikan dengan beberapa kelembagaan, dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya," ujar Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.