β€œDengan demikian, manfaat indikasi geografis dapat dirasakan lebih luas oleh produsen, pelaku UMKM, sektor pariwisata, dan masyarakat setempat,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan pengembangan GI Tourism di Dieng menunjukkan pelindungan kekayaan intelektual dapat dikembangkan lebih jauh sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, indikasi geografis tidak hanya berfungsi sebagai tanda yang menunjukkan asal dan karakteristik suatu produk, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pengalaman wisata yang memperkenalkan produk sekaligus wilayah asalnya.

β€œMelalui GI Tourism, kami ingin menunjukkan bahwa pelindungan indikasi geografis dapat memberikan manfaat yang lebih luas," ucap Hermansyah.

Ia menuturkan produk yang telah dilindungi tidak hanya dijaga reputasi dan kualitasnya, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata, sarana edukasi, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di wilayah asalnya.

Dalam rangkaian acara yang sama, diserahkan pula plakat penghargaan kepada PT Hotel Indonesia Natour sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang patuh membayar royalti secara tertib.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan pengenalan inovasi TRIDO (Teacher, Student, Technology, and DO), yaitu papan tulis digital berbasis kecerdasan buatan dengan pendekatan voice first yang dikendalikan menggunakan perintah suara.