NADIKABAR.COM β Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan merek dan meminimalkan potensi masalah pada masa mendatang.
Penekanan tersebut merespons aduan dari masyarakat yang mengalami kendala terkait merek yang sama terhadap produk yang dijualnya, pada program PASTI Ada Solusi di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, seperti dipantau secara daring dari Jakarta.
βDengan sistem transformasi digital yang kami kembangkan, kasus ini nggak mungkin akan terjadi,β kata Supratman.
Adapun aduan disampaikan oleh Arif Honggowijoyo Kusmadi mengenai dugaan kesamaan pada sejumlah merek yang dinilai memiliki kemiripan dengan merek Elrina, yang telah didaftarkan keluarganya sejak 1994 untuk produk Bandeng Juwana Duri Lunak.
Arif mengungkapkan sejak 2020 telah menemukan sejumlah permohonan merek di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum yang memiliki kesamaan pada dengan merek tersebut.
Menanggapi aduan itu, Menteri Hukum meminta jajaran DJKI membantu memberikan penjelasan administratif yang diperlukan, termasuk apabila dibutuhkan dalam proses di pengadilan.
βKami akan menyampaikan ke pengadilan bahwa bapak lah yang pertama kali memiliki merek itu,β ujar Supratman.
Dia menuturkan bagi masyarakat dan pelaku usaha bahwa merek merupakan identitas yang dibangun melalui investasi, reputasi, dan kepercayaan konsumen.
Oleh karena itu, dia menegaskan akses terhadap informasi yang jelas dan dukungan administratif ketika menghadapi persoalan merek menjadi bagian penting dari pelayanan kekayaan intelektual.
Melalui program PASTI Ada Solusi, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan pengaduan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Program tersebut merupakan bagian dari transformasi Kementerian Hukum untuk mendengarkan aduan dari seluruh masyarakat.
Dalam bidang kekayaan intelektual, DJKI terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan publik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai prosedur, hak, serta langkah penyelesaian persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.