NADIKABAR.COM — Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan transformasi menuju industri hijau merupakan peluang ekonomi baru, bukan sekadar kewajiban lingkungan. Melalui skema perdagangan karbon, industri yang berhasil menghemat energi dan menekan emisi dapat mengonversi pengurangan emisinya menjadi komoditas bernilai di pasar karbon, sekaligus memperkuat daya saingnya di tingkat global.

"Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru. Melalui integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon (carbon trading), industri yang berhasil melakukan efisiensi energi dan penurunan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas yang bernilai tambah di pasar karbon. Ini akan mendorong efisiensi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tingkat global," tegas Sarmuji dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).

Untuk itu, pemerintah tidak hanya berperan menetapkan regulasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan panduan teknis kepada pelaku industri agar mampu memenuhi ketentuan serta menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya. Selain mendorong industri hijau, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memperkuat daya saing industri nasional melalui standardisasi dan sertifikasi. Menurut Sarmuji, keduanya merupakan instrumen penting untuk memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar mutu.

"Melalui percepatan proses sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri, Kemenperin mendorong produk yang beredar memiliki standar mutu dan kualitas yang tinggi. Hal ini penting mengingat sektor industri manufaktur memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Sarmuji.

Hingga September 2026, Kemenperin telah melakukan pengawasan terhadap 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), meningkat dibandingkan 28 SNI pada tahun sebelumnya. Pengawasan juga telah dilakukan terhadap 78 merek, naik dari 73 merek pada tahun sebelumnya. Selanjutnya, Kemenperin merencanakan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek pada Oktober hingga November 2026.

Pengawasan dilakukan di pabrik dan pasar, disertai uji petik terhadap produk yang telah diberlakukan SNI Wajib. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta peraturan menteri perindustrian yang mengatur pemberlakuan masing-masing SNI secara wajib.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menjelaskan, pengawasan standardisasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak sesuai standar.

Menurut Emmy, penerapan SNI memastikan setiap produk yang beredar di pasar dalam negeri, baik buatan lokal maupun impor, memenuhi standar mutu yang sama. Di saat yang sama, pemerintah tetap memberikan kemudahan penerapan SNI bagi produk dalam negeri.

Di sisi lain, penerapan SNI Wajib masih menghadapi sejumlah tantangan. Dari total 5.552 SNI industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4% yang telah ditetapkan sebagai SNI Wajib.

Menanggapi kondisi tersebut, Sarmuji menyampaikan bahwa penerapan SNI perlu terus didorong dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan industri. Menurutnya, standardisasi tidak hanya berfungsi melindungi konsumen, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

"SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri," tambah Sarmuji.

Ke depan, Menperin menilai Kemenperin perlu memperkuat peta jalan pengembangan sektor industri nasional untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.

"Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional, maka pertumbuhan industri harus naik signifikan di atas pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.